a. Penasehat/komisaris
Penasehat atau komisaris
mempunyai tugas dalam melaksanakan dan memberikan nasehat kepada direktur dalam
menjalankan kegiatan yang diusahakan, selain tanggunggungjawab dan tugas
tersebut, ada beberapa tugas lain yang dilakukan oleh Penasehat/komisaris,
yaitu :
1) Memberikan Nasehat kepada pelaksana
operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes
2) Memberi saran dan pendapat mengenai
masalah yang dianggap penting bagi pengelolahan BUMDes
3) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
pengelolhan BUMDes
4) Meminta penjelasan dari pelaksanaan
operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa
5) Melindungi usaha desa terhadap hal-hal
yang dapat menurunkan kinerja BUMdes
b. Direktur
Direktur atau pengelolah
BUMDes adalah orang yang memimpin ,mengendalikan dan bertanggungjawab keatas
keseluruhan kegiatan bumdes, selain s tanggunggungjawab dan tugas tersebut, ada
beberapa tugas lain yang dilakukan oleh direktur, yaitu:
1) Direktur bertugas menyusun perencanaan,
melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasionl
2) Membina pegawai pelaksana operasional
3) Mengurus dan mengelolah kekayaan
4) Menyusun rencana strategis usaha tiga
tahunan yang di sahkan oleh kepala Desa melalui usul Badan Pengawas
5) Menyusun dan menyampaikan rencana usaha
dan anggaran tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis
usaha kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas
6) Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama
dengan pihak lain
c. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas dalam melaksanakan fungsi pengolahan
administrasi bumdes. Diantara tugas sekretaris, ialah sebagaimana berikut :
1) Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran
2) Mengusahakan kelengkapan organisasi
3) Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan
bersama Bendahara dan Badan Pengawas
4) Menyusun rencana program kerja organisasi
d. Bendahara
Bendahara mempunyai tugas dalam melaksanakan fungsi pengolahan keuangan
sumber daya unit bumdes. Diantara tugas sekretaris, ialah sebagaimana berikut :
1) Melaksanakan pembukuan keuangan
2) Menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja
3) Menyusun laporan keuangan
e. Kepala unit pengolahan
Kepala unit pengolahan
mempunyai tugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus
kegiatan bumdes. Diantara tugas sekretaris, ialah sebagaimana berikut:
1) Memimpin unit usaha
2) Melaksanakan usaha yang sesuai dengan
kegiatan unitnya
3) Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan
laporan keuangan kepada bendahara dan direktur
4) Membangan jaringan kerja usaha unit
terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada direktur
f. Pengawas
Pengawas mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat
kepada direktur dalam menjalankan kegiatan pengolahan usaha desa. Diantara
tugas sekretaris, ialah sebagaimana berikut:
1) Mempunyai kewajiban penyelenggaraan rapat
umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya setahun sekali
2) Menetapkan kewajiban pengembangan kegiatan
usaha dari BUMDes
3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
terhadapkinerja pelaksanan operasional
Ulasan
Catat Ulasan