STRUKTUR ORGANISASI BUMDES PERIODE 2019-2021

 


a.       Penasehat/komisaris

            Penasehat atau komisaris mempunyai tugas dalam melaksanakan dan memberikan nasehat kepada direktur dalam menjalankan kegiatan yang diusahakan, selain tanggunggungjawab dan tugas tersebut, ada beberapa tugas lain yang dilakukan oleh Penasehat/komisaris, yaitu :

1)      Memberikan Nasehat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes

2)      Memberi saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolahan BUMDes

3)      Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolhan BUMDes

4)      Meminta penjelasan dari pelaksanaan operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa

5)      Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMdes

b.      Direktur

            Direktur atau pengelolah BUMDes adalah orang yang memimpin ,mengendalikan dan bertanggungjawab keatas keseluruhan kegiatan bumdes, selain s tanggunggungjawab dan tugas tersebut, ada beberapa tugas lain yang dilakukan oleh direktur, yaitu:

1)   Direktur bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasionl

2)   Membina pegawai pelaksana operasional

3)   Mengurus dan mengelolah kekayaan

4)   Menyusun rencana strategis usaha tiga tahunan yang di sahkan oleh kepala Desa melalui usul Badan Pengawas

5)   Menyusun dan menyampaikan rencana usaha dan anggaran tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis usaha kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas

6)   Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain

c.       Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas dalam melaksanakan fungsi pengolahan administrasi bumdes. Diantara tugas sekretaris, ialah sebagaimana berikut :

1)   Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran

2)   Mengusahakan kelengkapan organisasi

3)   Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama Bendahara dan Badan Pengawas

4)   Menyusun rencana program kerja organisasi

d.      Bendahara

Bendahara mempunyai tugas dalam melaksanakan fungsi pengolahan keuangan sumber daya unit bumdes. Diantara tugas sekretaris, ialah sebagaimana berikut :

1)      Melaksanakan pembukuan keuangan

2)      Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja

3)      Menyusun laporan keuangan

e.       Kepala unit pengolahan

            Kepala unit pengolahan mempunyai tugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus kegiatan bumdes. Diantara tugas sekretaris, ialah sebagaimana berikut:

1)      Memimpin unit usaha

2)      Melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya

3)      Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada bendahara dan direktur

4)      Membangan jaringan kerja usaha unit terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada direktur

f.       Pengawas

Pengawas mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada direktur dalam menjalankan kegiatan pengolahan usaha desa. Diantara tugas sekretaris, ialah sebagaimana berikut:

1)      Mempunyai kewajiban penyelenggaraan rapat umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya setahun sekali

2)      Menetapkan kewajiban pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes

3)      Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadapkinerja pelaksanan operasional


Ulasan