Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola
aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa. Pada tanggal 15 Agustus 2018 Pemerintah Desa Bukit Aru Indah
bersama kelembagaan Desa serta Masyarakat Desa Melaksanakan Musyawarah Desa
dalam rangka membahas Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Desa Bukit
Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Badan Usaha Milik Desa ini bernama BUMDesa
"TUNAS KARYA INDAH". didirikan pada tanggal 15 Agustus 2018 yang berlokasi di
Jln Tanjung Pura Rt 09 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan
Provinsi Kalimantan Utara. BUMDes Tunas Karya Indah diresmikan pada Hari
Minggu, tanggal 18 Agustus 2019 dan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan yakni
Camat Sebatik, Kormail, Kapolsek Sebatik Timur, Anggota DPRD Kab Nunukan,
Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Tenaga
Pendamping Profesional, KKN UGM, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa Bukit Aru
Indah.
Ulasan
Catat Ulasan